Penyelenggara selalu menerapkan dan mengupayakan prinsip kehati-hatian, seleksi yang ketat, dan penilaian pembiayaan secara akurat, namun resiko tidak sepenuhnya dapat dihindari. Resiko yang bisa terjadi adalah potensi hilangnya seluruh atau sebagian dana milik Pemberi Pembiayaan (Pemilik Dana) yang disalurkan kepada Penerima Pembiayaan.
Penyelenggara menghimbau agar Pemberi Pembiayaan (Pemilik Dana) mempelajari dan memahami resiko yang bisa terjadi agar bisa memutuskan langkah yang tepat dalam melakukan pendanaan.
Resiko yang bisa terjadi antara lain:
1. Gagal bayar
Penerima Pembiayaan tidak mampu membayar kewajibannya, yang bisa disebabkan oleh hal-hal yang tidak terduga seperti PHK, sakit keras, atau meninggal dunia.
Penyelenggara akan segera menginformasikan kepada Pemberi Pembiayaan dan mengupayakan usaha-usaha penagihan sesuai ketentuan.
2. Penipuan/Fraud
Penerima Pembiayaan melakukan penipuan atau pemalsuan terhadap data dan informasi pribadi dan pekerjaan. Penyelenggara akan terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas manajemen resiko.
3. Krisis Ekonomi
Dalam hal terjadi krisis ekonomi yang bisa berdampak negatif kepada banyak aspek, maka potensi ketidakmampuan Penerima Pembiayaan untuk membayar kewajibannya akan menjadi lebih tinggi.
Penyelenggara akan mengupayakan usaha-usaha penagihan dan/atau solusi pembayaran dengan melakukan restrukturisasi pembiayaan.
4. Penyelenggara Pailit
Penyelenggara selalu menjaga integritas perusahaan, menerapkan prinsip Good corporate governance, dan manajemen resiko yang baik. Namun bisa terjadi kondisi diluar dugaan yang mengakibatkan Penyelenggara pailit.
Untuk mengantisipasi resiko tersebut, Penyelanggara akan mengupayakan memberikan perlindungan Asuransi atas pendanaan yang disalurkan, dan menghimbau kepada Pemberi Pembiayaan (Pemilik Dana) untuk melakukan diversifikasi pendanaannya ke beberapa pembiayaan.