Margin/Ujroh pembiayaan
berdasarkan kesepakatan diawal antara Pemberi Pembiayaan yang diwakili oleh
Penyelenggara dengan Penerima Pembiayaan.
Margin/Ujroh dan biaya lain-lain disampaikan secara transparan. Tidak
ada biaya terselubung atau biaya tambahan dikemudian hari tanpa terlebih dahulu
ada kesepakatan bersama.
Margin/Ujroh (Fee):
- Pembelian barang: Maksimum setara 30%
per tahun (Max APR 30%)
- Umroh, Pendidikan, dan Jasa lainnya:
Maksimum setara 30% per tahun (Max APR 30%)
-Modal Kerja Bagi Pelaku Usaha (Invoice
Financing, Project Financing, E-catalog): Maksimum margin/ujroh
setara 16% per tahun, dan biaya administrasi mulai dari 0,8% per pencairan (Max APR 30%)
Biaya Denda:
Saat
ini layanan Duha Syariah tidak memberlakukan denda atas keterlambatan atau pelunasan
dipercepat.
SIMULASI
PEMBIAYAAN :
Pembelian
Barang
Nilai Pembiayaan : Rp. 2.000.000
Margin (fee) : setara 30% per tahun
Tenor : 6 bulan
Total Margin : (Rp. 2.000.000 x 30% / 12) x 6 = Rp. 300.000
Biaya administrasi : Rp. 0
Jumlah Pembiayaan : Rp. 2.000.000 + Rp. 300.000 = Rp. 2.300.000
Jumlah Cicilan Perbulan : Rp. 2.300.000 / 6 = Rp. 383.333
Perjalanan
Umroh, Pendidikan dan Jasa Lainnya
Nilai Pembiayaan : Rp. 20.000.000
Ujroh (fee) : setara 30% per tahun
Tenor : 12 bulan
Total Ujroh : Rp. 20.000.000 x 30% = Rp. 6.000.000
Biaya administrasi : Rp. 0
Jumlah Pembiayaan : Rp. 20.000.000 + Rp. 6.000.000 = Rp. 26.000.000
Jumlah Cicilan
Perbulan : Rp. 26.000.000 / 12 = Rp. 2.166.667
Pembiayaan Modal Kerja untuk Pelaku
Usaha (Produktif)
Nilai
Pembiayaan : Rp. 100.000.000
Ujroh
(fee) : setara 14% per tahun
Tenor
: 3 bulan
Total
Ujroh : (Rp. 100.000.000 x 14% / 12) x 3 = Rp. 3.499.999
Biaya
administrasi : (Rp. 100.000.000 x 2,5%) = Rp 2.500.000
Jumlah
Pembiayaan : Rp. 100.000.000 + Rp. 3.499.999 + Rp 2.500.000 = Rp. 105.999.999
Duha Syariah selalu mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan keadilan dalam setiap penyelesaian keterlambatan pembayaran
cicilan. Kami menyakini bahwa Penerima Pembiayaan memegang
amanah dalam melaksanakan kewajibannya.