Butuh Bantuan?

Cari dan temukan semua informasi disini

Margin/Ujroh (Fee)

Margin/Ujroh pembiayaan berdasarkan kesepakatan diawal antara Pemberi Pembiayaan yang diwakili oleh Penyelenggara dengan Penerima Pembiayaan.  Margin/Ujroh dan biaya lain-lain disampaikan secara transparan. Tidak ada biaya terselubung atau biaya tambahan dikemudian hari tanpa terlebih dahulu ada kesepakatan bersama.

 

Margin/Ujroh (Fee):

- Pembelian barang: Maksimum setara 30% per tahun (Max APR 30%)

- Umroh, Pendidikan, dan Jasa lainnya: Maksimum setara 30% per tahun (Max APR 30%)

-Modal Kerja Bagi Pelaku Usaha (Invoice Financing, Project Financing, E-catalog): Maksimum margin/ujroh setara 16% per tahun, dan biaya administrasi mulai dari 0,8% per pencairan (Max APR 30%)


Biaya Denda:

Saat ini layanan Duha Syariah tidak memberlakukan denda atas keterlambatan atau pelunasan dipercepat.


SIMULASI PEMBIAYAAN :

 

Pembelian Barang

Nilai Pembiayaan : Rp. 2.000.000

Margin (fee) : setara 30% per tahun

Tenor : 6 bulan

Total Margin : (Rp. 2.000.000 x 30% / 12) x 6 = Rp. 300.000

Biaya administrasi : Rp. 0

Jumlah Pembiayaan : Rp. 2.000.000 + Rp. 300.000 = Rp. 2.300.000

Jumlah Cicilan Perbulan : Rp. 2.300.000 / 6 = Rp. 383.333

 

Perjalanan Umroh, Pendidikan dan Jasa Lainnya

Nilai Pembiayaan : Rp. 20.000.000

Ujroh (fee) : setara 30% per tahun

Tenor : 12 bulan

Total Ujroh : Rp. 20.000.000 x 30% = Rp. 6.000.000

Biaya administrasi : Rp. 0

Jumlah Pembiayaan : Rp. 20.000.000 + Rp. 6.000.000 = Rp. 26.000.000

Jumlah Cicilan Perbulan : Rp. 26.000.000 / 12 = Rp. 2.166.667

 

Pembiayaan Modal Kerja untuk Pelaku Usaha (Produktif)

Nilai Pembiayaan : Rp. 100.000.000

Ujroh (fee) : setara 14% per tahun

Tenor : 3 bulan

Total Ujroh : (Rp. 100.000.000 x 14% / 12) x 3 = Rp. 3.499.999

Biaya administrasi : (Rp. 100.000.000 x 2,5%) = Rp 2.500.000

Jumlah Pembiayaan : Rp. 100.000.000 + Rp. 3.499.999 + Rp 2.500.000 = Rp. 105.999.999


Duha Syariah selalu mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan keadilan dalam setiap penyelesaian keterlambatan pembayaran cicilan. Kami menyakini bahwa Penerima Pembiayaan memegang amanah dalam melaksanakan kewajibannya.